BAB VII
MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana
warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu
berpendapat lain : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat
yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
KEADILAN SOSIAL
a) Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat, berbunyi: “…..dengan berdasar kepada: …..”, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan
memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik
terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila
keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia
yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap
Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan
dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia
itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan
keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak
lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini
berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan
komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan
ini diuraikan sebagai berikut:
1.
Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat
adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan
yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan
yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan
tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup
bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan
antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3.
Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam
masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang
keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat
manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism
dan liberalism, yaitu:
1.
Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan
sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat
dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian
kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri
sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme
mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai
keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada
pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah
satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat
individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti
berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara
berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu
betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun
tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b)
Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang
menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham
yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat
manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal
ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa
persaudaraan.
c)
Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat
yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya
dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun
spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku
dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme
dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan
dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak
manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai
berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena
keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan
mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai
manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang
bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d) Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia
yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun
keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik
Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak
orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan
spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Butir-butir
implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik
satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan
Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut
dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong,
dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak
dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak
saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia
untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan
ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan
hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama,
kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama
manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat
yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang
lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain.
Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan
agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti
gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia
yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang
lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan,
memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang
kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang,
barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya
sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun
dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap
strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum
dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat
luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari
penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu
usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
f)
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara
satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama,
kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat
dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam
kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila
sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai
makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan
rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan
kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan
manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun
strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya
diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai
suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap
warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan
hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya
serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula
perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan
agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan
hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain,
juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta
perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
Pada umumnya
nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia
termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali
oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi),
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
BERBAGAI MACAM
KEADILAN
1.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal
2.
Keadilan
distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3.
Keadilan
komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
KEJUJURAN
Kejujuran atau
jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita
mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan.
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan
(fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori
kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur
harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi)
adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material
fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk
menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi
(acted) terhadap salah pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk
(namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan
pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh
seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan, Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat
dikelompokkan kedalam tiga kategori:
1.
Pencurian aset yang tampak secara
terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan
akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
2.
Pencurian aset yang tampak pada buku,
namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback
(fraud hidden on the-books)
3.
Pencurian aset yang tidak tampak pada
buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi
“yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat
dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
1.
Tidak berulang (non-repeating fraud).
Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi
beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi
disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan
karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang
tidak benar).
2.
Berulang (repeating fraud). Dalam
kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya
diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus
sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara
otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus
berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor,
signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada
dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi
komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke
bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke
suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat
diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy,
semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy,
ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Kecurangan khusus (specialized fraud),
yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis
tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga
custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
2.
Kecurangan umum (garden varieties of
fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal:
kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang
lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas
pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang
tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas
dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan
dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu
diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian
Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan
kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa
kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap
kecurangan tidak terjadi) adalah:
·
· harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation);
·
· dari suatu masa lampau (past)
atau sekarang (present);
·
· fakta bersifat material
(material fact);
·
· dilakukan secara sengaja atau
tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
·
· dengan maksud (intent) untuk
menyebabkan suatu pihak beraksi;
·
· pihak yang dirugikan harus
beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
·
· yang merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong
seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE,
yaitu:
1.
Greed (keserakahan)
2.
Opportunity (kesempatan)
3.
Need (kebutuhan)
4.
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed
dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku
kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor
Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
·
Pemulihan nama
baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
PERHITUNGAN (HISAB)
DAN PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan
yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber:
Seri
Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad
Muchji, Universitas Gunadarma